Infolain.com – Takalar, Tim Drugs Hunter Resnarkoba Polres Takalar dipimpin Kanit Opsnal Ipda Syuryadi Syamal berhasil mengamankan MR Alias Rispi (20), yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika golongan I jenis Sabu di Topejawa, Desa Topejawa, Kec. Marbo, Kab. Takalar, Sabtu (06/06/2020) sekira pukul 14.00 Wita.
MR Alias Rispi (20) warga Desa Bo’dia, Kec. Galesong Kab. Takalar diamankan setelah Tim Drugs Hunter terlebih dahunu menangkap A dan WY pada Rabu (30/01/2019) yang menerangkan bahwa barang bukti Sabu miliknya berasal dari MR Alias Rispi (20).
Tim Drugs Hunter Resnarkoba Polres Takalar kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan MR Alias Rispi (20).
Saat dilakukan penangkapan, MR Alias Rispi sementara berada di dalam kamar salah satu penginapan tempat wisata di Topejawa kemudian dilakukan penangkapan serta penggeledahan badan.
Paurhumas Ipda Sumarwan kepada media membenarkan adanya penangkapan MR Alias Rispi di Topejawa, Dia mengatakan bahwa awalnya Tim Drugs Hunter mengamankan A dan WY.
“Betul MR Alias Rispi (20) telah diamankan Tim Drugs Hunter Resnarkoba Polres Takalar setelah melakukan pengembangan terhadap A dan WY yang terlebih dahulu diamankan,” ujar Ipda Sumarwan.
Kemudian barang bukti dan pelaku diamankan dan dibawa ke Mapolres Takalar guna kepentingan penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut.