Polrestabes Makassar Berhasil Ungkap Penjualan Kartu Pra-Bayar Menggunakan Registrasi Nik dan KK Secara Illegal

by -108 views

Makassar – Kegiatan konferensi pers pada awak media tersebut dipimpin oleh Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Yudhiawan SIK didampingi Kasat Reskrim Kompol Agus Khareul, SH, MH serta Kasubbag Humas Polrestabes Makassar Kompol Supriady Idrus, bertempat di Loby Polrestabes Makassar, Senin (08/06/2020).

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudhiawan menjelaskan dari hasil pemeriksaan kartu perdana dari telkomsel yang menggunakan data KTP dan KK yang dipalsukan ternyata banyak digunakan untuk melakukan kegiatan penipuan seperti sobis.

“Selain itu dipergunakan untuk menyebarkan berita – berita hoax apalagi sekarang dalam rangka pandem covid-19, menskreditkan profesi tenaga medis ini adalah berita – berita hoax yang asalnya dari kartu – kartu yang kami amankan ini”, ucap Kombes Pol Yudhiawan.

Bagi masyarakat apabila membeli kartu kalau yang sudah teregistrasi harusnya ditanyakan, kalau membeli kartu perdana harus memakai identitas sendiri demi ketertiban dalam menggunakan kartu perdana.

Para tersangka dikenakan Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik no 19 tahun 2016 dan pasal 95 uu no 23 tahun2006 tentang admintrasi kependudukan bahwa kependudukan itu harus yang asli bukan di palsukan.

Modus operandi dari lima tersangka yang diamankan ada yang membuka rekening dan memasarkan lewat media sosial.” pembelinya dari berbagai daerah kemudian ada pihak bagian register dan pihak penyedia data dinas kependudukan”ungkapnya.

Dari tangan para tersangka Polrestabes Makassar amankan barang bukti 1 ( satu ) Unit Handphone Oppo F7 Hitam, 1 ( satu ) Unit Handphone Iphone 6 warna Silver, 1 ( satu ) Unit Handphone Oppo A5S warna Hitam, 1 ( satu ) Unit Handphone Xiao Mi warnaHitam, 1 ( satu ) Unit Handphone Mito warna Hitam, 1 ( satu ) Unit Handphone Prince warna Hijau, 1 ( satu ) Unit Handphone Iphone 6 yang sudah dimodifikasi menjadi Handphone Aktivator, 2 ( dua ) Unit Handphone Samsung Monokrom warna hitam yang sudah dimodifikasi menjadi Handphone Aktivator, 1 ( satu ) Unit Handphone Vivo warna Putih, 3 ( tiga ) Unit Handphone LG, 1 ( satu ) Unit Laptop Asus ROG Hitam

Lanjut Kapolrestabes Makassar, Sedangkan untuk kartu perdana ada 37.200 ( tiga puluh tujuh ribu dua ratus ) pcs Kartu Pra-Bayar yang belum di Registrasi, 3.100 ( tiga ribu seratus ) pcs Kartu Pra-Bayar yang sudah di Registrasi sedangkan uang tunai dari hasil penjualan sebesar RP. 428.000.000,00 (Empat Ratus Dua Puluh Delapan Juta Rupiah).

Para pelaku telah beroperasi selama dua tahun sebagian besar tujuan penjualan bagian Indonesia Timur, “dari ke lima tersangka yang kami sudah amankan dan beberapa saksi ,tidak menutup kemungkian ada tersangka yang lain,”pungkasnya.

 

Laporan Supri

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *