Makassar . Kanit Reskrim Polsek Bontoala Polrestabes Makassar Iptu Hariyanto Rahman mengatakan Pelaku adalah Residivis yang sudah pernah melakukan pencurian, Lk. Muhajir alias Ajir (25) dan LK. Dimas (20) keduanya merupakan warga Kelurahan Tamamau, keduanya tertangkap oleh Tim Reskrim Polsek Bontoala Polrestabes Makassar setelah melakukan pencurian barang milik korban PR. Andi Fitri.
Awalnya kejadian korban PR. Andi Fitri sementara berada di sebuah Warung Bakso dimana pada saat itu korban menaruh handphone miliknya diatas meja,lalu tiba tiba datang LK. Muhajir alias Ajir langsung merampas handphone tersebut dan langsung melarikan diri.
Akibat dari kejadian itu, korban melaporkan kejadian tersebut. Dari keterangan korban Tim Operasional Polsek Bontoala Polrestabes Makassar yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, melakukan penyelidikan di TKP dan mengembangkan kasus tersebut sehingga kedua pelaku berhasil di tangkap.
Sedangkan sebagai penadah adalah lelaki Arman (29) alamat Jalan Suka Maju Kelurahan Tamamau Kecamatan Panakkukang.
Dihadapan Penyidik Pelaku mengakui melakukan pencurian barang dengan mengambil HP merk Samsung J5 Pro milik korban.