Oleh : Prof. Dr. Chrishnanda Dwilaksana, M.Si
https://news.detik.com/internasional/d-5033210/demonstran-pendukung-george-floyd-marah-trump-ancam-kerahkan-pasukan
Infolain.com – Jakarta, Peristiwa diatas memicu banyak opini dan berdampak konflik sosial. Polisi dibangun untuk mewujudkan dan memelihara keteraturan sosial. Yang dapat dilihat sebagai institusi, sebagai fungsi dan sebagai petugas. Keteraturan sosial disini dapat dimaknai lagi pada terjaminnya keamanan dan rasa aman. Polisi bekerja pada ranah birokrasi dan ranah masyarakat. Benang merah dari ranah tersebut adalah pemolisian atau policing yang dapat ditunjukkan bahwa keberadaan Polisi untuk :
- Mengatasi dan menangani masalah sosial yang berdampak pada keteraturan sosial.
- Menangani kejahatan dan pencegahannya dengan cara yang tetap berbasis pada supremasi hukum, memberikan jaminan dan perlindungan ham, tranparansi dan akuntabel, berorientasi pada upaya peningkatan kualitas hidup dan adanya pembatasan dan pengawasan kewenangan kepolisian.
- Penegak hukum dan keadilan inilah kontek pada humanisme dan peradaban.
- Menangani issue2 penting yang terjadi dalam masyarakat.
Di dalam menangani point2 diatas Polisi diharapkan mampu menjadi pihak ketiga yang dipercaya dan mampu menjembatani untuk mengatasi berbagai masalah. Polisi melalui pemolisiannya berbasis :
- Kewilayahan atau secara geografis,
- Fungsi atau interest yang batasanya bukan wilayah melainkan pada fungsionalnya atau interestnya;
- Dampak masalah, walaupun akar masalahnya bukan urusan kepolisian namun ketika menjadi konflik akan menjadi urusan kepolisian. Ini yang digerakkan lintas wilayah lintas fungsi dan lintas stake holder.
Polisi dengan pemolisiannya memiliki tugas dan tanggung jawab agar keberadaannya mampu untuk nguwongke ( mengangkat harkat martabat manusia) yang ditunjukkan dalam pemolisiannya sbb :
- Polisi mampu menunjukkan sebagai penjaga kehidupan : keberadaan polisi adalah mampu menjamin keamanan dan rasa aman sehingga warga dapat beraktifitas untuk berproduksi. Produktifitas tersebut membuat masyarakat dapat bertahan hidup tumbuh dan berkembang. Polisi sebagai co producer tidak bermain2 dengan hal2 yang ilegal dan tidak membiarkan penyimpangan yang contra productive (Tidak terima suap dan tidak melakukan pemerasan).
- Polisi sebagai pembangun peradaban dimana keberadaan Polisi sebagai penegak hukum dan keadilan (Hukum sebagai simbol peradaban) dalam proses penegakkannya adlah untuk : menyelesaikan konflik secara beradab. Mencegah agar jangan terjadi konflik yang lebih luas. Membangun budaya tertib. Agar ada kepastian. Bagian dari mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Polisi sebagai pejuang kemanusiaan Walaupun dengan upaya paksa sekalipun kontek humanisme ini yang menjadi dasar yaitu pada produktifitas dan peradaban serta keteraturan sosial sehingga segala usaha dan upaya yang dilakukan pada tingkat manajemen maupun operasional dengan atau tanpa upaya paksa adalah tetap bagi semakin manusiawinya manusia.
Ketiga point tadi dibangun dengan kesadaran. Kesadaran konteks ini adalah mampu memahami peran dan fungsinya sebagai polisi. Birokrasi kepolisian menjadi ikon peradaban. Ikon kecepatan kedekatan dan persahabatan. Keberadaan polisi dapat mengurangi rasa takut warga masyarakat akan adanya gangguan kriminalitas.
Polisi dengan pemolisiannya bekerja secara proaktive problem solving. Membangun kemitraan, mengutamakan pencegahan dan keberaannya diterima dan didukung warga masyarakat yang dilayaninya. Pada konteks itulah maka pada contemporary policing dikembangkan community policing dengan standsr2 pelayanan prima ( cepat tepat akurat transparan akuntabel informatif dan mudah diakses).
Polisi kehebatannya bukan pada pangkat jabatan kepandaian kewenangannya tetapi manakala menjadi role model dan panutanbatau ikon yang dipercaya masyarakat. Senjata polisi bukan bedil atau pistol atau pentungan tetap simpati masyarakat