Infolain.com – Takalar, Unit Reserse Kriminal Polsek Polongbangkeng Utara PolresTakalar di bawah pimpinan Kanit Reskrim Aipda Suaib bersama anggotanya menangkap tersangka pencuri laptop dan kipas angin milik milik inventaris sekolah SDN Bontorita Kelurahan Manongkoki, yang terjadi pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2020, pukul 18.30 wita di sekolah SDN Bontorita Lingkungan Manongkoki Kelurahan Manongkoki Kec. Polut Kab. Takalar.
Dua pelaku ditangkap di tempat terpisah berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan setelah mendapat laporan dari guru sekolah. Tersangka yang diamankan inisial S (21) warga Kel. Pattingalloang, Kec. Ujung tanah Kodya Makassar dan Sy (15) warga Kel. Manongkoki Kec. Polut, Kab. Takalar.
Berdasarkan hasil penyelidikan dilapangan dan dari keterangan beberapa saksi serta keterangan tersangka sendiri mengakui perbuatannya maka dapat disimpulkan tersangka S bersama Sy benar yang telah melakukan tindak pidana pencurian leptop dan kipas angin
adapun barang bukti yang diamankan
dua buah leptop merk axioo dan merk inporce dan satu buah kipas angin merk sekai.
Kapolsek Polut Polres Takalar AKP H. Andi Hermansyah SH mengatakan
penangkapan berjalan lancar karena tidak ada perlawanan dari tersangka. Saat ini tersangka sudah ditahan di rutan Polsek Polut untuk mengikuti proses penyidikan lebih lanjut.