Infolain.com – Takalar, Personel Polsek Galut Polres Takalar, yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Hatta, bersama Kspk Aipda Suaeb melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap terduga pelaku judi kartu jenis Domino dan uang taruhan di Dusun Aeng Towa, Desa Aeng Towa, Kec. Galesong Utara, Kab. Takalar, Minggu, (24/5/2020) Sekitar jam 17.00 wita.
Dalam penggerebekan dan penangkapan yang dipimpin langsung oleh oleh Kanit Reskrim Ipda Hatta berhasil mengamankan enam orang diduga pelaku judi Kartu jenis Domino dengan uang taruhan.
Keenam terduga pelaku judi kartu tersebut, diantaranya TT (35) pekerjaan nelayan, alamat Kampung tangnga Desa Aengtowa, HL (59) pekerjaan penjual Ikan, alamat Kampung Tanga Desa Aeng Towa, NB (38) pekerjaan penjual Ikan, alamat Kampung Tanga Desa Aeng Towa, YK (35) pekerjaan swasta alamat Kampung Tanga Desa Aengtowa, SK (65) pekerjaan pensiunan PNS, alamat Barombong Kec. Tamalate Koddya Makassar, dan NL (61) pekerjaan swasta, alamat Bonto Kapetta, kel. Barombong Kec. Tamalate Kodya Makassar.
Terungkapnya kasus tersebut, berawal dari informasi masyarakat, bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) didusun Aeng Towa, Desa Aeng Towa, Kec. Galesong Utara, sementara ada kegiatan judi kartu dalam situasi lebaran dan pandemik Corona ,mendengar informasi tersebut, dengan sigap dan tanggap personel Polsek Galut melakukan pengecekan dan ternyata benar, setelah sampai di TKP petugas mendapati ada 6 orang yang diduga sementara main judi kartu domino, yang menggunakan taruhan uang tunai. Sehingga petugas melakukan penangkapan terhadap para pelaku serta mengamankan alat bukti yang dipakai bermain judi, berupa 3 (Tiga) pasang kartu domino serta uang sebesar Rp. 1.085.000 (Satu juta delapan puluhlima ribu rupiah).
Selanjut, pelaku digelandang ke mapolsek Galesong Utara untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolsek Galut Polres Takalar, AKP Aris Sumarsono, saat di konfirmasi mengenai pengerebekan judi kartu di Desa Aeng Towa membenarkan hal tersebut.
“Benar terjadi penggerebekan dan penangkapan terhadap terduga pelaku perjudian Kartu di Galesong Utara”, jelas Kapolsek Galut.
“Untuk Diketahui, Peristiwa penggerebekan dan penangkapan pada sore hari dan mengamankan enam orang terduga pelaku judi Kartu, barang bukti Jenis Domino berserta uang taruhan tunai sebesar 1.085.000 rupiah,” Imbuhnya.