Tiga Warga Halubau Utara Terjaring Polisi Saat Akan Edarkan Obat – Obatan Terlarang

by -123 views

Balangan – Bulan Suci Ramadhan merupakan bulan penuh keberkahan dan pahala yang banyak ditunggu – tunggu oleh seluruh Umat Muslim di penjuru dunia, tidak terkecuali di Kab. Balangan. Banyak orang yang memanfaatkan momen ini untuk lebih meningkatkan ketakwaan terhadap Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

Namun tidak bagi ketiga orang ini, SH, AS dan HY yang ditangkap ketika akan melakukan transaksi Narkotika dan Obat daftar “G” di sekitar areal Kantor Desa Halubau Utara Kec. Paringin Selatan Kab. Balangan, Selasa (28/04/2020).

Disaat Bulan Ramadhan dan juga masa – masa pandemi Covid-19 seperti ini ketiga sekawan tersebut malah melakukan perbuatan melanggar hukum dengan mengedarkan barang haram berupa Sabu – Sabu dan Obat Zenith Carnophen di sekitar wilayah Desa Halubau Utara.

Imbasnya, masyarakat yang merasa resah dengan aktifitas jual beli tersebut pun kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian setempat untuk ditindak lanjuti. Polsek Paringin yang menerima laporan dari masyarakat pun langsung bergerak melakukan penyelidikan ke TKP yang dimaksud.

Benar saja, sesampainya di lokasi yaitu Kantor Desa Halubau, Personil Polsek Paringin yang di back up oleh Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Balangan mendapati aktifitas yang mencurigakan dari ketiga orang tersebut.

Kapolres Balangan melalui Kapolsek Paringin Ipda Eko Budi Mulyono menerangkan jika pihaknya langsung melakukan penggeledahan badan serta barang bawaan yang dibawa oleh ketiga orang itu. “Sesaat setelah saya mendapatkan informasi, Anggota dan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Balangan langsung bertindak cepat ke lokasi untuk melakukan penyelidikan, dan saat tiba itulah para Personil ini menemukan aktifitas yang tidak biasa dari tiga orang ini,” jelasnya.

Ketika dilakukan pemeriksaan badan dan barang bawaan tidak ditemukan adanya barang – barang haram tersebut, para pelaku pun awalnya mengelak bahwa mereka adalah pengedar yang sering membikin resah warga sekitar.

Namun berkat intuisi tajam dari para Personil akhirnya barang bukti berupa Sabu – Sabu dengan berat bersih 1,76 gram serta 545 butir obat jenis Carnophen berhasil ditemukan oleh petugas, masing – masing barang bukti tersebut ditemukan di beberapa tempat yang berbeda yang lokasinya tidak jauh dari Kantor Desa tersebut, ungkap Ipda Budi.

“Para pelaku pun kemudian mengakui perbuatannya dan mereka bertiga langsung diamankan menuju Polsek Paringin untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek Paringin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *