Oleh: Dr. H. Abdul Wahid, MA
(Muballigh dan Akademisi Makassar)
Infolain.com – Makassar, Agama Islam sejak awal telah dengan tegas memperkenalkan dirinya sebagai agama yang rahmatan lil’alamin, artinya agama yang ajarannya senantiasa memadukan antara kesalehan individual dan sosial. Kesalehan individual bisa diwujudkan dengan segala upaya yang dilakukan seorang Muslim untuk menjaga berbagai ibadah ritualnya seperti shalat, puasa, haji dan sebagainya secara konsisten. Selanjutnya ibadah sosial adalah sebagai kelanjutan dari ibadah sebelumnya, yakni sejauh mana seorang Muslim mampu menumbuhkan rasa kemanusiaannya kepada sesama, apa lagi di tengah merebaknya virus yang mematikan saat ini.
Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa penerapan PSBB di kota Makassar sebagai upaya pemerintah daerah dalam memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19, adalah sebuah keputusan yang bijak dan tepat, hanya saja muncul persoalan bahwa dampak dari PSBB ini sangat terasa bagi masyarakat menengah ke bawah. Menyadari akan hal ini maka Kapolda Sulsel menyiapkan 1.000 dos paket buka puasa gratis setiap hari selama bulan suci ramadhan yang dimulai sejak Jumat 24 April 2020 lalu, diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang mampu. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari bentuk kepedulian Kapolda Sulsel Irjen Pol. Drs. Mas Guntur Laupe, SH., MH. kepada masyarakat muslim khususnya yang tengah menjalankan ibadah puasa di tengah pandemi Virus Corona saat ini.
Langkah ini sangat baik dan perlu diberikan apresiasi, bahwa di tengah masyarakat kecil begitu terasa dengan dampak penerapan PSBB di dalam bulan suci ramadhan ini, kemudian Kapolda Sulsel memiliki inisiatif dan upaya ril untuk sedikit mengurangi beban dari masyarakat. Konteks ini tentu tidak hanya dilihat sebagai bagian dari tanggungjawab sosial dari Kapolda Sulsel bersama dengan jajarannya kepada masyarakat, akan tetapi lebih dari itu hal ini merupakan bagian dari perwujudan keimanan yang benar bagi seorang muslim kepada Allah Swt. *_“Tidak sempurna iman seorang Muslim, manakala ia tidak mampu menyayangi orang lain, sebagaimana ia menyayangi dirinya sendiri”._* (HR. Bukhari, Muslim).
Apa yang dilakukan oleh Kapolda Sulsel dan jajarannya dinamakan dengan “Berbagi Berkah Ramadhan”, tentu nama ini adalah sangat tepat, sebab bulan ramadhan sendiri disebut sebagai bulan penuh berkah. Keberkahan ini akan bisa diraih, manakala seorang Muslim mampu mengisi bulan ramadhan ini dengan berbagai bentuk ibadah satu diantaranya adalah banyak berbagi kepada sesama khususnya yang tengah berpuasa dan yang demikian ini begitu mulia di sisi Allah Swt. *_“Barangsiapa memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikit pun juga.”_* (HR. Tirmidzi).
Apa yang dilakukan oleh Kapolda Sulsel dan jajarannya perlu diikuti oleh masyarakat lain yang memiliki kelebihan ekonomi, agar dapat mengurangi sedikit beban saudara-saudara kita yang kurang mampu khususnya selama bulan suci ramadhan, sebab berbagi itu sangat indah dan menyenangkan baik di mata manusia maupun di sisi Allah Swt.
Dalam kasus yang lain Kapolda Sulsel berharap agar, masyarakat dapat mematuhi himbauan pemerintah dan MUI untuk tidak melaksanakan amaliah ramadhan di masjid secara berjamaah, demi memutus rantai penyebaran virus Covid-19 di Makassar khususnya. Hadirinya virus Covid-19 di tengah kehidupan umat manusia saat ini termasuk di Indonesia dapat dikategorikan sebagai sebuah peristiwa yang sangat fenomenal, sebab sepanjang sejarah kehidupan kita barusan tahun ini kita berjumpa dengan virus semacam ini. Kemudian dampak yang ditimbulkan oleh penyebaran virus ini sangat luas salah di antaranya tahun ini umat Islam dihimbau oleh pemerintah untuk tidak melaksanakan kegiatan amaliah ramadhan di masjid, seperti shalat tarawih, tadarrus, i’tikaf dan berbagai kegiatan berjamaah lainnya di masjid.
Himbauan pemerintah kepada umat Islam agar tahun ini tidak melakukan ibadah tarawih di masjid kemudian membuat sebahagian masyarakat bertanya, “mana sebaiknya dipilih, apakah melakukan shalat tarawih di masjid atau di rumah”?. Dalam menjawab pertanyaan ini, tentu harus bijak yakni, dalam kondisi normal artinya tidak terjadi musibah sepertinya penyebaran virus seperti tahun ini, maka ibadah shalat tarawih sebaiknya dilakukan di masjid di samping untuk memakmurkan masjid juga untuk lebih menyemarakkan bulan suci ramadhan yang kehadirannya setahun sekali. Hal yang demikian ini telah dilakukan sejak pada masa pemerintahan khalifah Umar bin Khattab r.a.
Namun demikian shalat tarawih akan lebih baik dikerjakan bersama keluarga masing-masing di rumah jika terdapat bahaya yang mengancam jika dilakukan di masjid, seperti peperangan, dan termasuk tersebarnya wabah penyakit seperti saat ini. Mengalihkan sementara ibadah dari masjid ke rumah adalah bagian dari ikhtiar untuk menghindari penyebaran virus Covid-19, sebagaimana yang difatwakan oleh MUI dan berdasar pada banyak dalil di antaranya hadis berikut: *_”Hindarilah orang yang terkena lepra seperti halnya kalian menghindari seekor singa”._* (HR. Bukhari).
Pesan hadis ini adalah kita sebagai umat Islam diperintahkan untuk menghindari orang yang sedang sakit menular, sebagai bagian dari ikhtiar yang disyariatkan oleh agama. Demikian halnya dengan shalat tarawih di rumah adalah bagian dari upaya menghindari penyebaran virus ini.
Ketika pemerintah menganjurkan umat Islam untuk beribadah di rumah bukanlah bagian dari upaya menjauhkan umat dari masjid, justru sebaliknya pemerintah ingin menyelamatkan umat dari bahaya yang akan timbul jika dibiarkan beribadah di masjid, apalagi jika jamaah yang ikut shalat berjamaah tersebut sudah ada indikasi bahkan positif terinfeksi dari virus Covid-19, maka jelas hukumnya haram baginya untuk hadir shalat berjamaah di masjid, karena akan memberi mudharat kepada jamaah lainnya. Nabi Saw. bersabda, *_”Janganlah (unta) yang sakit itu didekatkan dengan (unta) yang sehat”_*. (HR. Bukhari, Muslim).
Umat Islam memang sangat menyadari betapa mulia dan agungnya memperbanyak ibadah di bulan ramadhan apa lagi jika ibadah tersebut dapat dilakukan secara berjamaah di masjid, karena pahalanya sangat dilipat gandakan termasuk di antara ibadah tersebut adalah shalat tarawih di malam hari, hanya saja tentu harus kita cerdas dalam melaksanakan ibadah, sebab jangan sampai dengan ibadah yang kita lakukan dapat menimbulkan mudharat pada diri kita dan orang lain, tentu yang demikian ini adalah bertentangan dengan konsep ajaran Islam, *_”Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan orang lain”_*. (HR. Baihaqi, Al-Hakim).
Beragama tidak baik jika terlalu emosional apa lagi dapat mengakibatkan bahaya kepada orang lain. Sebagai umat jika tidak mematuhi himbauan pemerintah, apa lagi telah di dukung oleh fatwa MUI adalah bagian dari sikap yang tidak hanya melanggar prinsip bernegara, tapi juga prinsip beragama. Oleh karena itu, tidak ada jalan lain yang bisa kita lakukan saat ini sebagai umat Islam dalam mengisi bulan suci ramadhan tahun ini, kecuali mari kita ikut standar yang telah disampaikan oleh pemerintah dan MUI agar penyebaran virus ini segera berakhir, sebab semakin kita berkomitmen untuk patuh pada aturan yang telah disampaikan oleh pemerintah, maka akan semakin besar peluang untuk virus ini segera berakhir dan hengkang dari Indonesia.
@Humas Polres Takalar