Makassar – Untuk mendukung pelaksanaaan pembatasan sosial berskala besar yang dilaksanakan pemerintah kotamadya Makassar yang dimulai hari jumat tanggal 24 april 2020 jajaran Polsek Rappocini Polrestabes Makassar menurunkan personilnya untuk mengamankan dan mengawal kegiatan yang berkaitan dengan program tersebut.
Dikoordinir langsung Kapolsekta Kompol H A Ashari SH MH, seluruh instansi terkait tampak kompak melaksanakan tugas untuk menerapkan PSPB diwilayah kecamatan Rappocini Makassar yang berbatasan dengan Kabupaten Gowa .
“Diwilayah hukum kami ada dua titik pintu masuk dan keluar kota makassar yaitu dijalan Sultan Alauddin dan jalan Letjen Hertasning – Aroepala, kami menempatkan beberapa personil untuk mendukung kegiatan tersebut,” jelas kompol H A Ashari SH MH.
Adapun instansi yang terlibat antara lain dari Polrestabes Makassar/ Polsek Rappocini, dinas kesehatan, satpol PP, TNI AD /PM, BNPB, pemadam kebakaran, dinas perhubungan dan elemen masyarakat yang peduli dengan penanganan virus covid 19, tambahnya .
Dalam penerapan PSBB ada beberapa kegiatan masyarakat yang akan kami larang antara lain, kendaraan umum maksimal penumpangnya 50 %, Restoran atau rumah makan hanya bisa take away / dibawa pulang, pengendara motor dilarang berboncengan kecuali tempat tinggal sama dan harus memakai masker, ojol (ojek online) hanya bisa mengantar barang tidak boleh membawa penumpang dan para bhabinkamtibmas saya perintahkan untuk mendata tempat ibadah dan tidak ada kegiatan ibadah yang sifatnya mengumpulkan orang banyak selama program PSBB ini berlangsung.
Menurutnya, dalam memutus rantai penyebaran pandemik virus corona seluruh masyarakat harus ambil bagian dalam rangka ikut mencegah agar wabah tidak cepat menyebar dengan jalan mengikuti himbauan pemerintah, untuk itu saya meminta kepada petugas dilapangan agar tegas namun tetap terukur, demi kepentingan kita semua, pungkasnya.