Makassar – Peringatan keras bagi mantan napi yang mendapat asimilasi lantaran pandemi virus corona atau covid-19 yang masih nekat berbuat kejahatan di Wilayah Hukum polsek bontoala, karena ada tindakan tegas dan terukur yang bakal diambil polisi.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kapolsek Bontoala Kompol Andriyani Lilikay yang tidak akan main-main bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Bontoala Polrestabes Makassar.
“Mau mantan napi atau bukan mantan napi jika melakukan kejahatan dan merugikan orang lain akan kita proses sesuai hukum yang berlaku jika melakukan kejahatan di wilayah hukum polsek bontoala Polrestabes Makassar, apa lagi napi yang dapat asimilasi tetap akan ditindak tegas. Diberikannya bebas bersyarat kepada mereka bukan berarti tidak dilakukan pemantauan terhadap mereka,” tegas Kapolsek Kamis (23/ 4/2020).
Di samping itu, kapolsek Bontoala Kompol Andriyani Lilikay berharap mereka tidak lagi melakukan tindakan kejahatan apapun yang bisa merugikan diri orang lain
“Saya ingat kan kepada mereka..jangan coba coba, jangan lagi berbuat kejahatan. Apalagi memanfaatkan situasi saat ini masih pandemi Covid-19 ingat keluarga di rumah. Jangan lagi berbuat yang bisa merugikan orang lain,” andas Kapolsek.