Makassar – Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kota Makassar tengah memasuki tahap uji coba. Terkait dengan pemberlakuan PSBB Polrestabes Makassar kembali melakukan rapat yang dipimpin oleh Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudhiawan Wibisono.
Kegiatan ini dihadiri oleh Waka Polrestabes Makassar AKBP Asep Marsel Suherman, para pejabat utama dan para Kapolsek jajaran Polrestabes Makassar berlansung di lapangan apel Polrestabes Makassar, Rabu (22/4/2020).
Kasubbag Humas Polrestabes Makassar Kompol Edhy Supriady mengatakan, kegiatan rapat ini dilaksanakan di tempat yang tebuka dengan mengatur jarak.
“Sambil berjermur di terik matahari kita melaksanakan rapat terkait PSBB dan penanganan Covid-19 di kota Makassar,” ujar Kompol Edhy.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudhiawan mengatakan hal –hal yang dilarang pada palaksanaan PSBB perlu diketahui termasuk pembatasan kegiatan dan transportasi.
Diketahui pelarangan kegiatan sosial dan budaya meliputi perkumpulan atau pertemuan politik, olahraga, hiburan, akademik. Pembatasan kegiatan sekolah dan tempat kerja diliburkan dan semua tempat ibada ditutup.
Semua moda (udara, laut, kereta api, jalan raya) umum dan pribadi tetap berjalan dengan pembatasan jumlah dan jarak penumpang. Kendaraan roda dua termasuk ojek online tidak boleh mengangkut penumpang, yang boleh hanya barang.
Tempat usaha yang boleh beroperasi yakni supermarket, minimarket, pasar, toko bahan pangan, kebutuhan dasar pembangkit listrik, unit layanan transmisi dan distribusi, toko bangunan, serta toko ternak pertanian, penyediaan layanan internet, penyiaran dan layanan kabel, distributor bahan bakar minyak, gas, bensin, apotek serta tokoh peralatan medis, Rumah Sakit Puskesmas, faskes umum, bank, kantor asuransi, ATM, dan layanan sistem pembayaran, layanan ekspedisi barang, media cetak dan elektronik, layanan pasar modal.