MAKASSAR – Tripitaka Kecamatan Biringkanaya mulai berlakukan ujicoba pemberlakuan PSBB di batas kota Makassar – Maros. (Selasa, 21/04/2020).
Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus covid 19 yang mana kota Makassar masuk zona merah dan banyak masyarakat yang terinfeksi virus covid 19.
Kapolsek biringkanaya Kompol Wayan Wayracana A, S.I.K di konfirmasi menjelaskan bahwa dengan pemberlakuan PSBB dikota Makassar dapat meminimalisir dan memutus mata rantai penyebaran virus covid 19 dan berharap agar personil yang ditugaskan dapat bekerja dengan maksimal sehingga pemberlakuan PSBB dapat berjalan lancar sehingga pandemi Covid 19 cepat berlalu dan aktivitas di kota Makassar dapat berjalan normal kembali.
Camat Biringkanaya DR.H.A.Syahrum Makkuradde, SE, M.Si menuturkan bahwa kami berupaya untuk melakukan teguran lisan kepada masyarakat dan pengendara apabila ingin memasuki wilayah Kota Makassar agar mengikuti aturan yang sudah diterapkan oleh pemerintah kota Makassar.
Demi meminimalisir penularan virus covid 19 terhadap masyarakat khususnya masyarakat kota Makassar dan sampai saat ini jumlah masyarakat yang terpapar dengan virus covid 19 semakin bertambah sehingga pemerintah kota Makassar memberlakukan PSBB bertujuan untuk memutus mata rantai penularan virus covid 19.