Oleh: DR. Abdul Wahid, MA
(Akademisi dan Muballigh Makassar)
Infolain.com – Makassar, Fenomena penyebaran wabah atau virus seperti saat ini dalam Islam adalah termasuk lagu lama. Artinya sudah pernah terjadi sejak seribu empat ratus tahun yang silam. Tak heran jika konsep dan metode untuk mengatasi masalah ini telah diperkenalkan oleh Nabi Saw. sejak dulu.
Tapi untuk sementara terlepas dari itu, kita coba amati penyebaran virus di tanah air. Perkembangan penyebaran Covid-19 ini semakin meluas dan semakin banyak memakan korban jiwa, tak heran akhir-akhir ini, sejumlah pemerintah daerah di Indonesia termasuk di Sulawesi Selatan akan memberlakukan PSBB demi untuk memutus mata rantai penyebaran virus ini.
Di Sulsel sendiri pemberlakukan PSBB akan diawali di kota Makassar, sebab dibandingkan dengan daerah lain di Sulsel, kota Makassar paling banyak korban akibat virus Covid-19.
PSBB ini sangat perlu diberlakukan di kota Makassar, sebab di kota Makassar sendiri terus mengalami peningkatan yang signifikan dari hari ke hari, dan hal ini sangat membahayakan bagi kelangsungan nyawa masyarakat, hingga pertanggal 17 April 2020 telah mencapai lebih tiga ratus orang yang positif virus Covid 19 dan kota Makassar dikategorikan zona merah dalam penyebaran virus ini. Menyikapi hal ini kemudian pemerintah kota Makassar akan menerapkan PSBB mulai efektif tanggal 24 April 2020 hingga dua pekan ke depan.
PSBB dan locdown pada esensinya sama saja sebab keduanya merupakan salah satu langkah (upaya) strategis untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19. Lockdown merupakan istilah yang digunakan untuk menjelaskan suatu upaya pengendalian penyebaran infeksi. Yang berarti lockdown mengharuskan sebuah wilayah menutup akses masuk maupun keluar sepenuhnya.
Selanjutnya PSBB mengacu dari peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 yang mengatur tentang Pedoman PSBB dalam rangka menangani virus Corona (Covid-19). Permenkes tersebut juga menyebutkan bahwa PSBB adalah pembatasan semua kegiatan tertentu. Pembatasan kegiatan tersebut itu ditujukan bagi penduduk dalam satu wilayah yang diduga telah terkena atau terinfeksi corona. Tujuannya adalah untuk memblokir dan mencegah penyebaran virus Corona dalam skala yang lebih besar lagi dari yang sudah tercatat saat ini.
Langkah yang dilakukan oleh pemerintah kota Makassar untuk memberlakukan PSBB adalah sudah tepat dan sejalan dengan ajaran Islam. Di dalam sejarah peradaban Islam fenomena wabah penyakit seperti saat ini sebagaimana telah disebutkan di awal tulisan ini sesungguhnya bukan hanya terjadi di era modern, melainkan telah ada sejak berabad-abad silam. Hal ini misalnya dapat kita lihat bagaimana langkah yang dilakukan oleh Nabi Muhammad Saw. dalam menyikapi penyebaran wabah penyakit:
Diriwayatkan dari Usamah bin Zaid berkata, Rasulullah Saw bersabda, “Wabah adalah kotoran (siksa) yang Allah kirimkan kepada golongan dari Bani Israil atau kepada umat sebelum kalian. Maka, jika kalian mendengar ada wabah di suatu wilayah, janganlah kalian memasuki wilayah tersebut. Dan apabila kalian berada di wilayah yang terkena wabah, janganlah kalian keluar dan lari darinya. (HR. Bukhari dan Muslim).
Selanjutnya dalam salah satu firman Allah disebutkan “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik. (QS. al-Baqarah: 195).
Ayat ini mengisyaratkan bahwa tidak mematuhi anjuran para ahli dan pemerintah adalah salah satu bentuk menjatuhkan diri pada kebinasaan yang dilarang oleh agama.
Selanjutnya dalam hadis di atas terdapat dua hal yang perlu kita garis bawahi yakni (1) Nabi berpesan kepada umatnya untuk tidak mendatangi suatu daerah (wilayah) yang sedang terjangkit wabah penyakit. Perintah beliau ini dalam konteks saat ini bisa disebut dengan karantina atau isolasi. (2) Nabi saw. juga melarang umatnya untuk keluar dari rumahnya jika daerah tersebut sedang menyebar wabah penyakit, dalam bahasa sekarang bisa disebut stay at home (tetap tinggal di rumah) atau dalam sekala yang lebih besar disebut Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Mengikuti peraturan pemerintah dalam PSBB berarti telah mengikuti syariat Islam, sebab tujuan dihadirkan syariat adalah untuk kemaslahatan umat manusia demikian pula dengan keputusan pemerintah bertujuan untuk kemaslahatan masyarakat luas. Dalam aspek yang lain, patuh terhadap PSBB adalah bagian dari pengamalan terhadap hadis Nabi saw berikut ”janganlah kalian membuat bahaya bagi dirimu sendiri dan bagi orang lain”. (HR. Ibnu Majah).
Sebagai warga negara yang baik dan umat yang beriman wajib hukumnya kita mematuhi kebijakan pemerintah khususnya dalam konteks melawan penyebaran virus Covid-19 ini, sebab garda terdepan dalam melawan wabah ini adalah kesadaran kita sendiri sebagai warga masyarakat, lalu garda terakhir barulah para medis di rumah sakit.
Adapun TNI/Polri posisinya sebagai pengawal kebijakan pemerintah, agar masyarakat dapat mematuhinya dengan baik. Dan ini harus kita apresiasi berbagai upaya yang dilakukan oleh para petugas keamanan yang sangat luar biasa, disamping mereka melakukan sosialisasi juga membagikan bantuan sembako dan masker kepada masyarakat di jalan dan tempat-tempat tertentu.
Sekarang bukan lagi saatnya kita berdebat masalah perlu atau tidaknya diberlakukan PSBB di kota Makassar khususnya, tapi saatnya kita konsisten untuk mematuhi keputusan pemerintah. Untuk mendukung langkah pemerintah dan memastikan agar virus ini tidak semakin menyebar di tengah masyarakat MUI pusat dan daerah telah mengeluarkan fatwa agar kegiatan-kegiatan keagamaan dan ibadah di masjid khususnya ditiadakan dan shalat jumat diganti dengan shalat dzuhur di rumah masing-masing.
Sejalan dengan fatwa MUI, Kapolri juga mengeluarkan instruksi kepada seluruh jajarannya melalui surat telegram itu diterbitkan Jumat (13/3/2020), surat ini bernomor ST/868/III/KEP/2020 salah satu isinya adalah “Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri”.
Dari sini kemudian semakin memberikan keyakinan kepada kita sebagai warga masyarakat kota Makassar terlebih umat Islam, bahwa tidak ada alasan bagi kita untuk dapat menolak atau tidak mendukung upaya PSBB yang akan diberlakukan oleh pemerintah kota, sebab disamping tujuannya demi kemaslahatan masyarakat juga telah sesuai dengan prinsip ajaran Islam.
Dengan tetap di rumah (stay at home) secara disiplin berarti kita termasuk orang yang menyayangi diri sendiri agar tidak tertular dari virus dan juga tidak menularkan virus kepada orang lain, sebab ada dua kemungkinan yang akan terjadi jika kita melanggar PSBB, yakni kalau bukan kita yang tertular atau mungkin kita yang menularkan virus kepada orang lain.
Oleh karena itu, kita sebagai masyarakat diperlukan kerjasama dan kedisiplinan yang tinggi untuk mendukung pemberlakuan PSBB oleh pemerintah kota agar penyebaran virus ini segera berakhir, dan kehidupan kita kembali normal, apalagi menjelang datangnya bulan suci ramadhan yang tinggal beberapa hari lagi.(*)