Infolain.com – Takalar, Ubur-ubur makan mie alias umuruknu mi, memang pantas diberikan narapidana kasus pencurian hewan ternak bernama Yaso daeng Tinri lingk Bulujaya, Kel bulujaya, Kab. Takalar baru 3 jam menghirup udara bebas dari Lapas kelas IIB Takalar kini kembali diringkus Polisi.
Tim Reserse Kriminal Unit Tipidter dibantu tim hantu malam Resmob Polres Takalar, meringkus tersangka kepemilikan senjata api rakitan illegal di bapas Makassar saat hendak bebas Kamis sore (02/04/2020).
Sebelumnya saat hendak Bebas dari bapas Makassar, satu Narapidana bertanda tangan mendapatkan remisi bebas bersyarat, akan tetapi pelaku sempat kabur berlari di kantor halaman bapas Makassar dan alhasil pelaku dapat disergap dan langsung diborgol kedua tangannya.
Sedangkan barang bukti berupa satu senpi illegal dan amunisinya terlebih dahulu sudah diamankan dan akan diproses secara hukum.
Kini pelaku pun langsung digelandang ke Mako Polres Takalar Unit Tipidter (tindak pidana tertentu) dan dikenakan UU darurat pasal 1 ayat 1 no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara.