Cegah Penularan Covid-19, Bhabinkamtibmas Polsek Pattallassang Polres Takalar Memasang Maklumat Kapolri

by -175 views

Infolain.com – Takalar, Jajaran Kepolisian Sektor Pattallassang Polres Takalar melakukan pemasangan tentang Maklumat Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si tentang Kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Adapun dalam kesempatan ini, Bhabinkamtibmas Kelurahan Pallantikang Polsek Pattallassang Polres Takalar,Aipda Rudi menindak lanjuti maklumat kapolri dengan cara melakukan penempelan atau pemasangan dengan disaksikan oleh warga masyarakat dan pegawai Kelurahan Pallantikang Kec. Pattallassang Kab. Takalar, Rabu (01/04/2020).

Bhabinkamtibmas menyampaikan & sosialisasi pencegahan virus corona dengan Budayakan hidup bersih dan sehat serta menjaga tubuh agar sehat, Laksanakan kebersihan diri keluarga dan lingkungan setempat, Biasakan cuci tangan yg baik dan benar, Tidak panik dan tetap waspada serta tidak membeli kebutuhan pokok secara berlebihan dan Tidak membuat berita hoax yg meresahkan masyarakat terkait virus corona.

Disela-sela kegiatan dan tempat terpisah, Kapolsek Pattallassang Kompol H.Muhammadang menyampaikan bahwa ” maklumat Kapolri tidak hanya diperbanyak dan disebar begitu saja, akan tetapi melalui para Bhabinkamtibmas dengan menggandeng personil TNI terutama Babinsa untuk mensosialisasikan dan memberi penjelasan akan tujuan maklumat Kapolri ini adalah untuk pencegahan penyebaran virus Corona di Indonesia yang semakin hari semakin cepat ” ujarnya.

Imbuh Kapolsek Pattallassang, juga meminta masyarakat untuk mematuhi aturan yang tertera dalam Maklumat Kapolri yaitu, tidak mengadakan kegiatan sosial masyarakat yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak. Diantaranya, konser musik, reuni, seminar, pawai dan karnaval, serta kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.

“Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat tersebut, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku,” tandas Kompol H. Muhammadang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *