Infolain.com – Takalar, Tim Drugs Hunter Resnarkoba Polres Takalar dipimpin Kanit Opsnal Ipda Syuryadi Syamal berhasil mengamankan sepuluh orang diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis Sabu di Jl. Mannyingarri Dg. Sarrang Kel. Kalabbirang Kec. Pattallassang, Kab. Takalar, Kamis (19/03/2020) sekira pukul 13.00 Wita.
Penangkapan kesepuluh tersangka berawal dari informasi yang diperoleh oleh tim Drugs Hunter Resnarkoba yang kemudian ditindak lanjuti dengan mendatangi TKP di Jln. Mannyingarri Dg. Sarrang, Kel. Kalabbirang Kec. Pattallassang dan berhasil mengamankan delapan tersangka inisial MS (41), A (33), MAA (40), GS (29), HI (32), MA (25), SS (28) dan IG (26).
Saat akan dilakukan pemeriksaan di TKP tersangka MS berada di depan rumahnya kemudian diamankan, selanjutnya petugas masuk kedalam rumah dan mengamankan A (33), MAA (40) dan GS (29) yang sementara pesta sabu tepatnya di ruang dapur, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan rumah sehingga ditemukan barang bukti satu alat isap/bong, enam saset plastik bening berisi kristal bening diduga sabu, dan beberapa saset kosong serta korek api.
Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap MS (41), dan didapatkan keterangan bahwa barang bukti sabu tersebut didapatkan dari HI (32) yang beralamat di Soreang Kab. Gowa dan juga didapatkan keterangan bahwa barang bukti uang merupakan hasil pembelian dari ZM (42) dan AB (35).
Tim Drugs Hunter kemudian melakukan penangkapan di rumah terduga pelaku di Dusun Soreang Allu Kec. Jipang Kab. Gowa dan didapati HI (32), MA (25), SS (28), dan IG (26), selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap ZM (42) dan AB (35), Kemudian barang bukti dan terduga pelaku diamankan dan dibawa ke Mapolres Takalar guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.