Polsek Paringin Berhasil Putuskan Peredaran Miras, Dua Orang Dicekal

by -192 views

Balangan – Peredaran Miras di kecamatan Paringin berhasil digagalkan personel Polsek Paringin, melalui razia di setiap warung dan juga rumah yang diindikasi menjual Miras, Minggu tanggal 15 Maret 2020 sekira pukul 21.00 wita.

Kegiatan kepolisian yang ditingkatkan tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Paringin Aipda Suryadi, SH, MH,  beserta anggota Polsek Paringin dengan kuat personil 11 (Sebelas) orang.

Terbukti, petugas berhasil mengamankan 2 orang penjual Miras, penjual Miras jenis tuak yaitu MG (35) warga Gunung Pandau kecamatan Paringin Kota, dengan barang bukti sebanyak 2 ember (7 liter) dan PS (35) warga Komplek 25 kelurahan Paringin Kota, Paringin, dengan barang bukti Bir Bintang 6 botol, anggur merah 13 botol, anggur Malaga 1 botol dan Newport 1 botol.

“Kegiatan yang dilakukan hingga pukul 23.30 Wita ini berhasil mengamankan 2 penjual Miras di dua lokasi berbeda,” terang Aipda Suryadi, SH, MH.

Lebihlanjut dijelaskan Aipda Suryadi, Sasaran kegiatan razia ini adalah kepemilikan senjata tajam, premanisme, obat-obatan terlarang/Narkotika, Minuman Keras dan Tindak Pidana lainnya.

Kepada pelaku MG dikenakan pasal 22 Perda Kabupaten Balangan no 05 tahun 2016 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol dan untuk PS dijerat dengan pasal 15 Perda Provinsi Kalsel no 07 tahun 2008 tentang dilarang mendistribusikan minuman beralkohol tanpa rekomendasi.

“Kami harapkan kepada masyarakat untuk aktif dalam memberikan informasi apabila ada peredaran Miras disekitar lingkungan tempat tinggalnya kepada pihak kepolisian, bersama kita wujudkan situasi aman di kabupaten Balangan tanpa Miras,” imbaunya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *