Diciduk Sat Res Narkoba Polres Balangan, AF Batal Gelar Pesta Sabu

by -189 views

Balangan – Sat Narkoba Polres Balangan meringkus satu orang yang merupakan pengguna narkoba jenis sabu – sabu ketika berada di rumahnya, Selasa, 17 Maret 2020, pukul 19.45 Wita waktu setempat.

Pelaku adalah AF (22) warga asal Kec. Halong yang saat ini berdomisili di Desa Balida Rt. 02 Kec. Paringin Kab. Balangan.

Dari penangkapan tersebut, Petugas menyita barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,24 gram berikut satu buah rangkaian bong alat penghisap sabu yang terbuat dari botol minuman serta satu buah pipet kaca warna bening.

Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah tepatnya di Desa Balida Rt. 02 Kec. Paringin Kab. Balangan sedang diadakan pesta sabu. Kemudian pada hari Selasa (17/03/2020) pukul 19.45 Wita, Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.

Setibanya di lokasi Anggota langsung melaksanakan penggerebekan dan mendapati AF yang ketika itu sedang akan mengkonsumsi sabu di rumahnya. Dihadapan AF juga terlihat beberapa barang bukti berupa sabu, rangkaian bong dan juga barang bukti lainnya.

Kapolres Balangan AKBP Nur Khamid, SH, S.iK, MM melalui Kasat Resnarkoba AKP Faddilah menyampaikan agar generasi muda yang ada di Balangan jangan sampai terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika karena akan terjerat sanksi hukum, sebagaimana yang diatur dalam UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dampaknya tentu saja bisa merusak perilaku sosial serta membahayakan kesehatan diri sampai dengan ketergantungan hingga over dosis, kalau sudah terjerumus narkoba akan sulit untuk disembuhkan,” jelas AKP Faddilah.

Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 112 Ayat (1) sub Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *