Infolain.com – Takalar, Unit Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Takalar yang dipimpin Ipda Syuryadi Syamal berhasil mengamankan tiga lelaki inisial HM (37), HT (31) dan JM (28) yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis Shabu di Dusun Tonasa, Desa Tonasa, Kecamatan Mapsu, Kabupaten Takalar, Kamis (12/03/2020) sekira pukul 19.00 Wita.
Penangkapan ketiga tersangka diawali dari penggeledahan di rumah tersangka HM (37), namun HM (37) berada di jalan sedang mengendarai motor yang kemudian langsung dicegat oleh personel Satres Narkoba dan dilakukan penggeledahan badan. Dari penggeledahan tersebut berhasil ditemukan barang bukti berupa satu saset plastik bening diduga berisi sabu.
Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil diperoleh informasi bahwa satu saset plastik bening diduga berisi sabu diperoleh dari HT (31) kemudian dilakukan penangkapan di rumahnya di Dusun Tanrara, Desa Tanrara, Kec. Bontonompo Selatan.
Saat diamankan, HT (31) kemudian menerangkan bahwa dia bersama JM (28) yang membeli barang bukti tersebut.
Pada saat HM mau ditangkap tersangka sempat melarikan diri kesawah dan sempat mengancam petugas dengan menggunakan pisau saat hendak diamankan, namun dengan sigap pelaku bisa di tangkap dipersawahan.
Kemudian barang bukti dan terduga pelaku diamankan dan dibawa ke Mapolres Takalar guna kepentingan penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.