Balangan – Berkahir sudah pelarian SH (30), laki – laki asal Desa Bangkal Kec. Halong tersebut diamankan oleh pihak Kepolisian karena telah melakukan Tindak Pidana Penipuan.
Pelaku yang berinisial SH itu diamankan pada Jum’at (06/03/2020) siang, ketika masih dalam pelariannya di Kab. Kutai Timur Prov. Kaltim, SH diamankan oleh unit gabungan dari Reskrim Polsek Halong, Buser Polres Balangan serta di back up oleh Buser dari Polres Kutai Timur.
Kejadian bermula ketika SH beserta istrinya datang ke rumah korban yaitu Bambang yang berdomisili di Desa Halong Rt. 04 Kec. Halong, pada hari Selasa (31/12/2019) guna meminta bantuan kepada korban. Setibanya di tujuan pelaku mengatakan kepada korban bahwa dirinya membutuhkan uang sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) untuk biaya pengobatan orang tuanya dengan menggadaikan jaminan berupa 1 (satu) bidang tanah yang terletak di Desa Binjai Punggal (Cakra / F) Kec. Halong dengan tempo waktu pembayaran selama 3 (tiga) bulan.
Termakan bujuk rayu dan janji pelaku, korban pun lantas memberikan sejumlah uamg yang diminta oleh pelaku, yang mana pada saat transaksi di tuangkan dalam 1 (satu) lembar kertas Kwitansi.
Namun selang beberapa hari pelaku kembali mendatangi korban dengan meminta tambahan uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan alasan orang tua pelaku meninggal dunia. Kemudian beberapa hari berselang pelaku juga kembali meminta tambahan uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) secara berturut – turut kepada korban.
Dikarenakan korban mulai mencurigai gerak – gerik dari pelaku maka selanjutnya pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2020 sekitar pukul 16.15 Wita, korban mendatangi rumah orang tua pelaku yang terletak di Desa Bangkal Rt. 03 Kec. Halong. Setibanya disana alangkah terkejutnya korban ketika mendapati bahwa ternyata orang tua pelaku masih hidup dan dalam keadaan sehat walafiat.
Korban yang merasa jengkel dan bingung pun kemudian menanyakan kepada orang tua pelaku dimana letak sebidang tanah yang telah digadaikan oleh pelaku kepada korban ketika perjanjian hutang piutang tempo hari, namun dari keterangan orang tua SH diketahui bahwa SH ini tidak pernah memiliki sebidang tanah.
Akibat peristiwa tersebut korban merasa dirugikan karena telah ditipu oleh pelaku, sehingga korban mengalami kerugian total sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah), selanjutnya korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Halong untuk mendapat penanganan lebih lanjut.
Bedasarkan Laporan Polisi tersebut Unit Reskrim Polsek Halong bersama Unit Buser Polres Balangan dan di back up oleh Unit Buser Polres Kutai Timur langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku SH. Hasilnya pada hari Jum’at (06/03/2020) sekitar pukul 12.15 Wita waktu setempat unit gabungan tersebut brhasil mengamankan pelaku di Bangungan Polder Jalan Pembangunan Kab. Kutai Timur.
Kasat Reskrim Polres Balangan AKP Sakun, SH, MA mengungkapkan bahwa keberhasilan ugkap kasus tindak pidana ini tidak lepas dari tindakan responsif dan sinergitas dari semua pihak, “syukurlah selama proses penangkapan tidak ada perlawanan berarti yang dilakukan oleh pelaku, untuk barang bukti kita telah mengamankan 1 (satu) lembar kertas kwitansi dengan rincian nominal sebesar tiga belas juta rupiah tertanggal 31 Desember 2019,” terangnya.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan pidana penjara paling lama empat tahun,” tambah AKP Sakun.