Curanmor di Majalengka : Polisi Berhasil Amankan Komplotan Pencuri Motor

by -109 views

Majalengka – Polres Majalengka mnggelar konferensi pers ungkap kasus pencurian dengan pemberatan sebagai mana dalam pasal Pasal 363 KUHPidana di Lobby Mapolres Majalengka, Senin (9/3/2020).

Kapolres Majalengka, AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso,  SH., SIK.,  MH., mengataka keempat pelaku yang berhasil diamankan yakni KI alias Buyeng, TR alias Petruk, AS alias Kiki dan GG diamankan berikut barang bukti berupa satu buah kunci leter T yang sudah tidak ada matanya.

“Empat tersangka di tangkap atas tuduhan tindak Pidana pencurian dengan pemberatan sebagai mana dalam pasal Pasal 363 KUHPidana, dengan TKP di halaman ruko yang di jadikan Kantor Ormas BPKB Banten Blok Pasuketan Desa Ciborelang Kec. Jatiwangi Kab. Majalengka dan beberapa tempat lainnya,” urai Kapolres.

Ditambahkan  AKBP Dr.Bismo Teguh Prakoso,  SH., SIK.,  MH., Dalam hal ini, polisi juga berhasil mengamankan BB lainnya berupa 1 (satu) unit Sepedah motor Yamaha Jupiter MX warna Merah marun, NOKA  MH32S60049K519662 , NOSIN : 2S6519138,  1 (satu) lembar STNK asli dan  1 (satu) buah anak kunci, jelas Kapolres.

“ Untuk masyarakat kab.Majalengka, silahkan hubungi polisi terdekat, bila ada informasi yang meresahkan masyarakat, apalagi berkaitan dengan kriminalitas, pungkas AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso,  SH., SIK.,  MH.,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *