Infolain.com – Polri bertanggung jawab mewujudkan dan memelihara kamtibmas, termasuk di jalan raya. Hal ini diatur dalam UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Untuk mewujudkan kamtibmas di jalan raya dan mencapai tujuan road safety, Polri mengimplementasikannya dengan cara sebagai berikut:
1. Mewujudkan lalu lintas yang aman, tertib dan lancar, karena lalu lintas merupakan urat nadi kehidupan
2. Meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan jumlah laka lantas
3. Membangun budaya tertib berlalu lintas, karena lalu lintas sebagai refleksi budaya bangsa
4. Memberikan pelayanan prima yang cepat, tepat, akurat, transparan, akuntabel, informatif dan mudah diakses, karena lalu lintas merupakan refleksi tingkat modernitas